Pegadaian dalam Islam
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami
ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-NYA,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Lembaga Keuangan Bukan Bank ini
sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini kami susun dalam ramgka
memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Pembuatan makalah ini menggunakan
metode studi pustaka, yaitu mengumpulkan dan mengkaji materi Lembaga Keuangan
Bukan Bank dari berbagai referensi serta mengambil beberapa literatur dari internet.
Kami gunakan metode pengumpulan data ini, agar makalah yang kami susun dapat
memberikan informasi yang akurat.
Kami sadar makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca, demi kesempurnaan makalah ini pada penulisan-penulisan
berikutnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu
Marliyah sebagai pengajar mata kuliah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah
membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Dan tidak lupa pula kepada
rekan-rekan yang telah ikut berpartisipasi. Sehingga makalah ini selesai tepat
pada waktunya.
Medan, Maret 2012
Penyusun
Winsi Fadiah Putri
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring
dengan kegiatan ekonomi tersebut, kebutuhan akan pendanaan pun semakin
meningkat. Kebutuhan pendanaan tersebut sebagian besar dapat dipenuhi melalui
kegiatan pinjam meminjam. Kegiatan pinjam meminjam ini dilakukan oleh
perseorangan atau badan hukum dengan suatu lembaga, baik lembaga informal
maupun formal. Indonesia yang sebagian masyarakatnya masih berada di garis
kemiskinan cenderung memilih melakukan kegiatan pinjam meminjam kepada lembaga
informal seperti rentenir. Kecendrungan ini dilakukan karena mudahnya
persyaratan yang harus dipenuhi, mudah diakses dan dapat dilakukan dengan
relatif singkat. Namun, di bali kemudahan tersebut, rentenir atau sejenisnya
menekan masyarakat dengan meninggikan bunga. Jika masyarakat melihat keadaan
lembaga formal yang dapat dipergunakan untuk melakukan pinjam meminjam, mungkin
masyarakat akan cenderung memilih lembaga formal tersebut untuk memenuhi
kebutuhan dananya. Lembaga formal tersebut dibagi menjadi dua yaitu Lembaga
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Saat ini masih terdapat kesan terhadap
masyarakat bahwa meminjam ke bank adalah suatu hal yang lebih membanggakan
dibandingkan dengan lembaga formal lain, padahal dalam prosesnya memerlukan
waktu yang cukup lama dan cukup rumit.
Padahal,
pemerintah telah memfasilitasi masyarakat dengan Perum Pegadaian yang
menawarkan akses yang lebih mudah,
proses yang jauh lebih singkat dan persyaratan yang relatif sederhana dan
mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana. Namun, sejauh mana kesinambungan
antara teori dan prinsip-prinsip mengenai gadai dengan aplikasi yang telah
diterapkan Perum Pegadaian ?
1.2 Batasan Masalah
1.
Apa
pengertian pegadaian?
2.
Bagaimana sejarah dan perkembangan pegadaian ?
3.
Apa tujuan pegadaian ?
4.
Apa tugas pokok pegadaian ?
5.
Apa saja fungsi pokok pegadaian ?
6.
Apa saja jenis-jenis barang yang dapat digadaikan ?
7.
Apa saja jenis-jenis barang yang tidak dapat digadaikan ?
8.
Apa saja kegiatan usaha pegadaian ?
9.
Apa manfaat pegadaian ?
10. Dari mana sumber pendanaan
diperoleh ?
1.3 Tujuan yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, kami mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.
Untuk
mengetahui pengertian pegadaian
2.
Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan pegadaian
3.
Untuk mengetahui tujuan
pegadaian
4.
Untuk mengetahui tugas
pokok pegadaian
5.
Untuk mengetahui fungsi pokok pegadaian
6.
Untuk mengetahui jenis-jenis barang yang dapat digadaikan
7.
Untuk mengetahui jenis-jenis barang yang tidak dapat digadaikan
8.
Untuk mengetahui kegiatan usaha pegadaian
9.
Untuk mengetahui manfaat pegadaian
10. Untuk mengetahui sumber
pendanaan yang diperoleh
1.4 Metode Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini kami menggunakan studi kepustakaan, yaitu
dengan mencari buku-buku yang berhubungan dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank serta mengambil
beberapa literatur dari internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini
terdiri dari tiga bab yaitu pendahuluan, pembahasan dan penutup.
Pada bab satu,
kami sajikan pendahuluan yang berisi latar belakang yang merupakan alasan kami
untuk membahas judul makalah, yang kedua adalah pembatasan makalah agar
pembahasan makalah ini tidak simpangsiur adanya. Yang ketiga adalah tujuan yang
ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini. Selanjutnya, metode penulisan yang
kami gunakan. Dan yang terakhir adalah sistematika penulisan makalah.
Di dalam bab dua, kami sajikan
pembahasan makalah sesuai dengan judul yang telah ditentukan. Yang terakhir, bab
tiga yang menyajikan kesimpulan dan saran sebagai penutup.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pegadaian
Pegadaian menurut
Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada
orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain
atas nama orang yang mempunyai utang atau oleh oarang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada
orang lain yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila ihak yang berutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Gadai menurut
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150,
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas
namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
tersebut digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Perusahaan umum
pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai
izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam
bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.[1]
Gadai dalam fiqh
disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai
jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta
yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai
tebusan. Dalam defenisinya rahn adalah barang yang digadaikan. Rahin adalah
orang yang menggadaikan.[2]
Pegadaian syari’ah
adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip
syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah
berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang
menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang
dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk
kepada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.[3]
2.2 Sejarah dan Perkembangan
Pegadaian
Pegadaian atau
Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai. Lembaga semacam
ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di
wilayah-wilayah Eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai
tersebut memasuki Indonesia dibawa dan
dikembangkan oleh orang Belanda (VOC), yaitu sekitar abad ke-19.
Bentuk usaha
pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang
mempunyai tugas memberikan pinjaman uang keada masyarakat dengan jaminan gadai.
Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan
sejalan dengan perubahan peraturan-peraturan yang mengaturnya.
Peda mulanya usaha
pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad
ke 20 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor
131 tanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di
Sukabumi, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka
pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebYGagaimana diatur
dalam staatblad tahun 1901 Nomor 131 tersebut sebagai berikut :”kedua sejak
saat itu dibagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk
memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam
uang tidak melebihi seratus Gulden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan
para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang-orang Eropa dan
pasal 339 KUHP bagi orang-orang Bumiputera”.
Selanjutnya,
dengan staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas
Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang-Undang perusahaan Hindia
Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No.419).
Pada masa
selnjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas
kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali
perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi
Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian
diubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990
Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian
melalui Peraturan Pemerinah nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Peda
waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian
merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola
pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan meskipun perusahaan tersebut mengalami
kerugian. Sejak stausnya diubah menjadi Perusahaan Umum, keadaan tersebut tidak
sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan
umum berupa penyediaan dana atas dasar hukum gadai, manajemen perum pegadaian
juga berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami
kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau
setidaknya penerimaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan
pengeluarannya sendiri.
Kantor pusat Perum
berkedudukan di Jakarta dan dibantu oleh kantor daerah, kantor perwakilan
daerah dan kantor cabang. Saat ini jaringan usaha Perum Pegadaian telah
meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar diseluruh.[4]
2.3 Ketentuan Hukum Gadai Syari’ah
Rukun gadai :[5]
1. Adanya ijab dan qabul
2. Adanya pihak yang berakad, yaitu pihak yang menggadaikan (rahn)
dan yang menerima gadai (murtahin)
3. Adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta
4. Adanya utang (marhun bih)
Syarat sah gadai :
1. Rahn dan murtahin dengan syarat-syarat : kemampuan juga berarti
kelayakan seserang untuk melakukan transaksi pemilikan, setiap orang yang sah
melakukan jual beli sah melakukan gadai.
2. Sighat dengan syarat tidak boleh terkait dengan masa yang akan
datang dan syarat-syarat tertentu.
3. Utang (marhun bih) dengan syarat harus merupakan hak yang wajib
diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya, memungkinkan pemanfaatannya bila
sesuatu yang menjadi utang itu tidak bisa dimanfaatkan maka tidak sah, harus
dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya bila tidak dapat diukur atau tidak
dikuantifikasi, rahn tidak sah.
4. Barang (marhun) dengan syarat harus bisa diperjualbelikan, harus
berupa harta yang bernilai, marhun harus bisa dimanfaatkan secara syari’ah,
harus diketahui keadaan fisiknya, harus dimiliki oleh rahn setidaknya harus
seizin pemiliknya.
Menurut fatwa
DSN-MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syari’ah harus memenuhi ketentuan
umum berikut :[6]
1. Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh
penggadai (rahn).
3. Ongkos penyimpanan besarnya didasarkan pada pengeluaran yang
nyata-nyata diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad
Ijarah.
Pada
dasarnya pegadaian syari’ah berjalan di atas dua akad transaksi syari’ah yaitu
:
1. Akad Rahn.
Rahn
adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutngnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang
bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah.
Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri
melelui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas
penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
2.3 Tujuan Pegadaian
Tujuan dari Perum Pegadaian adalah
sebagai berikut :[7]
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan
program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak
wajar lainnya.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek
jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi
dijerat pinjaman/pembiayaan bebas bunga.
2.4 Tugas Pokok Pegadaian
Tugas pokok pegadaian yaitu sebagai
berikut :[8]
1.
Menyalurkan uang pinjaman
atas dasar hukum gadai dan uasha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan
pegadaian atas dasar materi.
2.
Memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidadirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.
2.5 Fungsi Pokok Pegadaian
1. Mengelola penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan
cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang
menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
3. Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan
pelatihan.
4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi
pengelolaan pegadaian.
2.6 Jenis- Jenis Barang yang
Dapat Digadaikan
1. Barang perhiasan
Perhiasan
yang terbuat dari emas, perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Mobil,
sepeda motor, sepeda, becak, bajai, dan lain-lain.
3. Barang elektronik
Kamera,
lemari es, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, komputer, laptop,
handphone, dan lain-lain.
4. Barang rumah tangga
Perlengkapan
dapur, peralatan makan dan lain-lain.
5. Mesin-mesin
Mesin
jahit dan mesin kapal motor.
6. Tekstil
Pakaian,
permadani atau kain batik/sarung.
7. Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti
surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat
berharga lainnya.
2.7 Jenis-Jenis Barang yang
tidak Dapat Digadaikan.
1. Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyipanan khusus dan
memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2. Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak.
3. Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat
penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4. Barang yang ceat rusak, busuk atau susut.
5. Barang yang amat kotor.
6. Kendaraan yang sangat besar.
7. Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
8. Barang yang sangat mudah terbakar.
9. Senjata api, amunisi dan mesiu.
10. Barang yang disewabelikan.
11. Barang milik pemerintah.
12. Barang ilegal.
2.8 Kegiatan Usaha Pegadaian
Perum pegadaian mempunyai kegiatan
usaha antara lain, sebagai berikut :
1. Penghimpunan dana
Dana
yang diperoleh oleh Perum Pegadaian untuk melekukan kegiatan usahanya berasal
dari :
a. Pinjaman jangka pendek dari Perbankan
b. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya
c. Penerbitan obligasi
d. Modal sendiri
2. Penggunaan dana
Dana
yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha
erum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut ini :
a. Uang kas dan likuid lain
b. Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan
inventaris
c. Pendanaan kgiatan operasional
d. Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah
untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50%
dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini,
karena memang ini merupakan kegiatan uatamanya. Penyaluran dana ini diharapkan
akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam
menghasilkan keuntungan.
e. Investasi lain
Kelebihan dana atau idle fund, yang
belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun penyaluran
danabelum dapat disalurkan kepada masyarakat , daat ditanam dalam berbagai
macam bentuk investasi jangka pendek dan menegngah. Investasi ini dapat
menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan
merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian.
3. Produk dan jasa perum pegadaian
Produk
dan jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat meliputi
sebagai berikut :
a. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
b. Penaksiran nilai barang
Pinjaman atas
dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang sebagai jaminan pada loket
yang telah ditentukan penentuan harga pada kantor pegadaian setempat. Mengingat
besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan
digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus
ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.
Petugas penaksir adalah
orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam
melakukan barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah
ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai
dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar
jenis barangnya adalah sebagai berikut :
1. Barang Kantong
a. Emas
o
Petugas penaksir melihat
harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh
Kantor Pusat
o
Petugas Penaksir melakukan
pengujian karatase dan berat
o
Petugas menaksir melakukan
nilai taksiran
b. Permata
o
Petugas penaksir melihat
standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini
disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
o
Petugas penaksir melakukan
pengujian kualitas dan berat permata
o
Petugas penaksir melakukan
nilai taksiran
2. Barang Gudang (mobil, mesin, barang elektonik, tekstil dll)
o
Petugas penaksir melihat
harga pasar setempat (HPS) dari barang.
o
Harga pedoman untuk
keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang
terjadi.
o
Petugas penaksir menentukan
nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan
digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan
dengan persentase tertentu.
c. Penitipan barang
Jasa lainnya yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan
barang. Masyarakat menitipkan barang di Pegadaian pada dasarnya karena alasan
keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya
untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum
Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
d. Jasa lainnya
Usaha lain yang dilakukan oleh Perum
Pegadaian adalah sebagai berikut:[9]
a.
Melayani jasa taksiran,
bagi masyarakat yang ingin menaksir berapanilai riil barang-barang berharga
miliknaya seperti, emas, intan, berlian, dan lainnya.
b.
Melayani jasa penitipan
barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharga lainnya.
c.
Memberikan kredit, terutama
bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap.
d.
Ikut serta dalam usaha
tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sejauh
ini, perum pegadaian menerbitkan produk pegadaian yang beragam, ada yang
berbasis konvensional dan ada pula yang syari’ah. Produk pegadaian yang
diterbitkan oleh Perum Pegadaian, antara lain :[10]
e.
Kredit KCA adalah pinjaman
berdasarkan hukum gadai denagn prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat.
f.
Kreasi ; kredit angsuran
fidusia, yaitu pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil
atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan
lembaga pengikatan jaminan sempurna dan memberikan hak preferaen kepada
kreditor (lembaga fidusia).
g.
Kresida ; kredit angsuran
sistem gadai yang merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusha mikro kecil
(dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran dalam jangka waktu maksimal tiga tahun
dan jaminan bergerak seperti perhiasan, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
h.
Jasa taksiran : layanan
kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai harta benda miliknya yang
diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang berpengalaman dan profesional.
i.
Jasa titipan ; layanan
titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan
bermotor, surat-surat berharga (tanah, ijazah) kepada masyarakat.
j.
Gadai Gabah ; merupakan
Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang diberikan kepada para petani dengan
jaminan gabah kering giling.
k.
Gadai Investa ; merupakan
salah satu Produk Perum Pegadaian berupa penyaluran pinjaman atas dasar hukum
gadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan
berbentuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan
Obligasi Negara Ritel (ORI)
l.
KRISTA ; Kredit Usaha Rumah
Tangga merupakan kredit yang ditujukan kepada para pengusaha sangat mikro yang
tergabung dalam suatu kelompok/asosiasi dengan jaminan pokok sistem tanggung
renteng diantara anggota kelompok tersebut.
m.
Gadai Syari’ah (rahn)
adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syari’ah,
dimana nasabah hanya akan dibebankan biaya administrasi dan biaya jasa simpan
dan pemeliharaan barang jaminan (ijarah).
n.
ARRUM ; (Ar-Rahn untuk
Usaha Mikro Kecil) merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk
pengembangan usaha dengan berprinsip syari’ah.[11]
2.9 Manfaat Pegadaian
Adapun manfaat pegadaian antara lain
:[12]
1.
Bagi nasabah :
Tersedianya
dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat dibandingkan dengan pembiayan/kredit perbankan. Disamping itu, nasabah
juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara
profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan
dapat dipercaya.
2.
Bagi perusahaan pegadaian :
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkanoleh
peminjam dana.
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh
nasabah yang memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syari’ah yang mengeluarkan
produk gadai syari’ah dapat mendapat kuntungan dari pembebanan biaya
administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
c. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik
negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat
yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan
untuk :
·
Dana pembangunan semesta
(55%)
·
Cadangan umum (20%)
·
Cadangan tujuan (5%)
·
Dana sosial (20%)
2.10
Sumber Pendanaan
Untuk memenuhi
kebutuhan dananya, Perum Pegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut
:[13]
1.
Modal sendiri
2.
Penyertaan modal pemerintah
3.
Pinjaman jangka pendek dari
perbankan
4.
Pinjaman jangka panjang
yang berasal dari Kredit Lunak Bank Indonesia
5.
Dari masyarakat melalui
penerbitan obligasi.
2.11
Mekanisme Produk Gadai Syari’ah
1.
Produk Gadai (Ar-Rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah
harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut :
a. Membawa fotokopi KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dan
lain-lain)
b. Mengisi formulir permintaan rahn
c. Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti :
·
Perhiasan emas, berlian.
·
Kendaraan bermotor
·
Barang-barang elektronik.
Prosedur pemberian pinjaman (marhun bih) dilakukan melalui
tahapan berikut :
a. Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
b. Nasabah menyerahkan formulir permintaan yang difotokopi;
identitas serta barang jaminan ke loket.
c. Petugas pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
d. Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran
marhun.
e. Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani
akad dan menerima uang pinjaman
2.
Produk ARRUM
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon
nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan :
a. Calon nasabah merupakan mikro kecil di mana usahanya telah
berjalan minimal 1 tahun.
b. Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan
pembiayaan.
c. Calon nasabah harus melampirkan :
·
Fotokopi KTP dan kartu
keluarga.
·
Fotokopi KTP suami/isteri
·
Fotokopi surat nikah
·
Fotokopi dokumen usaha yang
sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari
kelurahan atau dinas terkait)
·
Asli BPKB kendaraan
bermotor
·
Fotokopi rekening
koran/tabungan (jika ada)
·
Fotokopi pembayaran listrik
atau telepon
·
Fotokopi pembayaran PBB
·
Fotokopi laporan keuangan
usaha.
d. Memenuhi kriteria kelayakan usaha.
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, maka proses
memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan :
a. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
b. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen
pendukung lainnya yang terkait.
c. Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang
dialmpirkan
d. Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha
serta mnaksir agunan.
e. Penandatanganan akad pembiayaan
f. Pencairan pembiayaan
3.
Produk Gadai Emas di Bank
Syari’ah
Bagi calon nasabah yang ingin mengajukan prmohonan dapat
menandatangani bank-bank syari’ah yng menyediakan fasilitas pembiayaan gadai
emas dengan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Identitas diri KTP/SIM yang masih berlaku
b. Perorangan WNI
c. Cakap secara hukum
d. Mempunyai rekening giro atau tabunagn di bank syari’ah tersebut
e. Menyanpaikan NPWP (untuk pembiayaan sesuai dengan aturan yang
berlaku)
f. Adanya barang jaminan berupa emas. Bentuk dapat emas batangan,
emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 18 karat atau kadar emas
75%. Sedangkan jenisnya adalah emas merah dan kuning.
g. Memberikan keterangan yang diperluakn dengan benar mengenai
alamat, data penghasilan atau data lainnya.
Selanjutnya
pihak bank syari’ah akan melakukan analisis pinjaman yang meliputi :
a. Petugas bank memeriksa kelengkapan dan kebenaran syarat-syarat
calon pemohon peminajm
b. Penaksir melakukan analisis terdapat data pemohon, kaslian,dan
karatese jaminan brupa emas, sumber peengembalian pinjaman, penamilan atau
tingkah laku calon nasabah yang mencurigakan.
c. Jika menurut analisis, pemohon layak maka bank akan menerbitkan
pinjaman (qardh) dengan gadai emas. Jumlah pinjaman disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari taksiran emas yang
disesuaikan dengan standar emas.
d. Realisasi pinjaman dapat dicairkan setlah akad pinjaman (qardh)
sesuai dengan ketentuan bank.
e. Nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya sewadari jumlah
pinjaman.
f. Pelunasan dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo
g. Apabila sampai dengan waktu yang ditetapkan nasabah tidak dapat
melunasi dan proses kolektibilitas tidak dapat dilakukan, maka jaminan dijual
di bawah tangan dengan ketentuan :
·
Nasabah tidak dapat
melunasi pinjaman sejak tanggal jatuh tempo pinjaman dan tidak diperbaharui
·
Diupayakan sepengetahuan
nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari calon pemilik.
Apabila tidak dapat dilakukan, maka bank menjual berdasarkan harga tertinggi
dan wajar (karyawan bank tidak
diperkenankan memliki agunan tersebut)
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh sesorang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang
atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang
yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya
untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus
didahulukan.
2. Pegadaian syari’ah adalah pegadaian yang dalam menjalankan
operasionalnya berpegang kepada prinsip syari’ah. Payung gadai syari’ah dalm
hal pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah berpegang pada fatwa DSN-MUI No.
25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan
menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan. Sedangkan
dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
3. Pegadaian syari’ah dilakukan dengan dua akad, yaitu :
a. Akad rahn
b. Akad Ijarah
4. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang pada prinsipnya adalah
barang bergerak.
5. Kegiatan usaha pegadaian yaitu :
a. Penghimpunan dana
b. Penggunaan dana
c. Produk dan jasa perum pegadaian
6. Produk pegadaian yang diterbitkan oleh perum pegadaian antara
lain : Kredit KCA, Kreasi, Kreasida, Jasa Taksiran, Jasa Titipan, Gadai
Gabah,Gadai Investa, KRISTA.
7. Mekanisme produk gadai syari’ah antara lain :
a. Produk gadai (Ar-Rahn)
b. Produk ARRUM
c. Produk gadai emas di bank syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2009, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali pers
Soemitra Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
[1] Hendrakholid,”Pegadaian Syari’ah Makalah”, diakses dari
http;//hendrakholid.net/blog/2009/05/18/pegadaian-syariah-makalah/
[2] Adhitchemonk,”Pegadaian dan Korupsi”,adhitchemonk.blogspot, diakses dari
http://adhitchmonk.blogspot.com/2011/04/tentang -pegadaian-dan-koperasi.html
[4] Adhitchemonk,”Pegadaian dan Korupsi”,adhitchemonk.blogspot, diakses dari
http://adhitchmonk.blogspot.com/2011/04/tentang -pegadaian-dan-koperasi.html.
[8] Adhitchemonk,”Pegadaian dan Korupsi”,adhitchemonk.blogspot, diakses dari
http://adhitchmonk.blogspot.com/2011/04/tentang -pegadaian-dan-koperasi.html.
[9] Kasmir,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta :Rajawali Pers,2009 )
hlm.270
[10] Andri Soemitra,Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah (Jakarta, Prenada Media Group, 2009),hlm.391-392.
6 Komentar:
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly
agen poker
agen poker terbaik
agen poker terpercaya
poker uang asli
situs poker
poker online
situs judi online
poker online
agen judi bola
agen judi terpercaya dan terlengkap
judi online
agen bola
judi bola terpercaya
agen sbobet
agen bola terpercaya
judi bola online
abandar bola terpercaya
taruhan bola online
agen judi online
liveskor
livescore
hasil pertandingan
skor pertandingan
bandar judi online
taruhan bola sbobet
agen casino indonesia
judi online
bandar taruhan bola online
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
I really love your weblog,918kiss malaysia Its great to find not absolutely everyone is just posting a ton of rubbish these days!
I really enjoy reading your blog as the scr888 random jackpot tips postings are so simple to read and follow. Outstanding. Please keep it up. Thanks.
About Us http://forum.bibittanaman.co.id/
About Us http://forum.bibittanaman.co.id/
About Us http://forum.bibittanaman.co.id/
About Us http://forum.bibittanaman.co.id/
About Us http://forum.bibittanaman.co.id/
About Us http://forum.bibittanaman.co.id/
About Us http://forum.bibittanaman.co.id/
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda